PAN Mantap Usulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo, Bima Arya: Masih Tetap Pak Erick!

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:07 WIB
PAN mantap dukung Erick Thohir untuk dampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 (Instagram @bimaaryasugiarto)
PAN mantap dukung Erick Thohir untuk dampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 (Instagram @bimaaryasugiarto)

Mengerti.id - Putusan MK baru-baru ini menghebohkan Jagad Maya hal ini terkait peluang mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo.

Bima Arya selaku Ketua DPP PAN dengan tegas menyampaikan bawah PAN masih mengusulkan Erick Thogir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Posisi PAN masih seperti itu (mengusung Erick Thohir jadi cawapres), masih tetap Pak Erick," kata Bima Arya ditemui usai pimpin apel pengamanan Pemilu 2024 di Gor Pajajaran, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Dirawat di Singapura, Luhut Puji Kinerja Erick Thohir Sebagai Menko Marves

Bima juga membahas soal peluang Gibran Rakabuming untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang. Menurutnya, hal itu akan dibahas pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Penentuan siapa yang akan menjadi cawapres pendamping bakal capres Prabowo Subianto, menurut Bima akan segera dibahas pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Itu kan tergantung pimpinan-pimpinan partai koalisi (dalam menentukan bakal cawapres). Sekarang pun, setahu saya ketum PAN (Ketum PAN Zulkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo)." kata Bima.

Terkait waktu tepatnya, Bima belum mengetahui hal tersebut.

"Jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan oleh para pimpinan partai, tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," tambah Bima.

Diketahui sebelumnya, Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Erick Thohir Didukung Putri Pengasuh Pesantren Sidogiri untuk Jadi 'Kakak Asuh' Ekonomi Pesantren

Enam hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan penggugat. Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2023

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X