PAN Mantap Usulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo, Bima Arya: Masih Tetap Pak Erick!

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:07 WIB
PAN mantap dukung Erick Thohir untuk dampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 (Instagram @bimaaryasugiarto)
PAN mantap dukung Erick Thohir untuk dampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 (Instagram @bimaaryasugiarto)

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X