Dinilai Ada Konflik Kepentingan di Mahkamah Konstitusi, MKMK Diharap Gunakan Nurani Saat Ambil Keputusan

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 22:22 WIB
Ilustrasi. MKMK dituntut tak hanya ambil keputusan normatif, tapi juga berdasar nurani. (Instagram/@mahkamahkonstitusi)
Ilustrasi. MKMK dituntut tak hanya ambil keputusan normatif, tapi juga berdasar nurani. (Instagram/@mahkamahkonstitusi)

Mengerti.id - Batas minimal usia capres dan cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terus disoroti oleh sejumlah pihak.

Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy turut memberikan komentar mengenai putusan tersebut.

Ia mengatakan, majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif.

Menurutnya, MKMK juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik tersebut.

Baca Juga: Putusan MK Soal Minimal Usia Capres-Cawapres Picu Polemik, IPO: Merusak Tatanan Yudikatif

"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan," tutur Anang saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023.

Anang menilai, jika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.

"Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar," tegasnya.

Pakar hukum tata negara ini juga menegaskan bahwa MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik.

Oleh sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif.

"Karena kalau bicara kepastian hukumnya ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan?" katanya.

"Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," imbuh Anang menegaskan.

Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X