2. Pengecekan dengan Bantuan Aplikasi
Jika tidak memiliki akun yang terdaftar, maka buatlah akun terbaru dengan menambahkan identitas pribadi.
Namun apabila sudah tersedia akun maka bisa digunakan untuk login dengan bantuan password dan username.
Pilih "Cek Bantuan Sosial" pada menu dan cek kembali biodata yang harus sesuai dengan KTP.
Klik "Cari Data" hingga muncul kecocokan data untuk memverifikasi pada daftar KPM yang tersedia.
Pada kriteria ibu Hamil, ibu menyusui dan masa nifas dengan catatan telah terdaftar resmi yang berhak memperoleh nominal uang Rp750.000 yang dilakukan pemerintah dengan per tahap pencairan atau besaran totalnya sekitar Rp3.000.000 per tahun.
Itulah yang bisa disampaikan terkait cara mendaftar Bansos PKH bagi ibu hamil, ibu menyusui dan masa nifas yang pencairannya dilakukan di Agustus 2024.***