9. Murid-murid yang berasal dari lembaga kursus atau lembaga pendidikan non formal yang mungkin diikuti
10. Siswa didik yang memiliki jumlah saudara dalam satu rumah atau tempat tinggalnya yang mencapai lebih dari tiga orang
11. Siswa didik dengan kriteria yatim piatu, yatim, atau piatu dari panti asuhan, panti sosial, dan sekolah
12. Murid-murid dengan kondisi orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja di suatu perusahaan atau tempat kerja
13. Siswa didik yang berasal dari keluarga terpidana dan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Demikian yang dapat disampaikan mengenai 13 kriteria Penerima Manfaat Bansos PIP Kemendikbud yang berlangsung di Agustus 2024.***