Cek Kategori KPM! Besaran Dana yang Disalurkan di DKI Jakarta dan Jumlah Penerima Bansos PKD 2024

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 18:42 WIB
Ilustrasi. Bansos PKD Tahap Ketiga 2024 di DKI Jakarta yang resmi cair.  (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi. Bansos PKD Tahap Ketiga 2024 di DKI Jakarta yang resmi cair. (Unsplash/Mufid Majnun)

 

Mengerti.id - Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau yang disebut juga sebagai Bansos PKD 2024 merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah DKI Jakarta yang diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.

Program tersebut, sudah berjalan dan telah memasuki tahap ketiga pada tahun 2024 ini, serta telah diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu sekitar 181.353 orang sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.

Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan jika masyarakat ingin mengetahui segala informasi yang berhubungan dengan program bantuan tersebut maka bisa langsung ditanyakan ke Kantor Dinsos DKI Jakarta.

"Kemudian dana bansos yang di top-up adalah akumulasi tiga bulan yaitu Juli, Agustus dan September," kata Premi Lasari, dilansir oleh Tim Mengerti.id dari laman Antara news pada Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: Bansos PKD Tahap Ketiga 2024 Resmi Dicairkan, Intip Kategori KPM dan Jumlah Penerimanya

Menurut Premi Lasari, Masyarakat juga bisa menghubungi Pusdatin Kesos dengan nomor WA 08973838586, mendatangi kantor kelurahan setempat, Bank DKI Jakarta, dan mengunjungi situs resmi Siladu.jakarta.go.id.

Lantas apa saja kategori masyarakat yang bisa menjadi KPM pada program Bansos PKD 2024? Berikut ini penjelasan lengkapnya.


Kategori KPM

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, ada 3 kategori masyarakat yang terdaftar di layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada program bantuan sosial ini, diantaranya yaitu:

1. KPM atau masyarakat yang terdaftar di DTKS harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta.

2. Terdaftar di dalam layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan merupakan KPM dengan kriteria khusus tertentu yang disesuaikan dengan program bantuan sosial di daerahnya.

KPM harus berusia lebih dari 60 tahun dengan ketentuan memiliki anak yang berusia 0-6 tahun. Sedangkan bagi seseorang yang masuk ke dalam golongan penyandang disabilitas maka harus terdaftar di layanan disabilitas yang ada di Dinsos DKI Jakarta.

3. Hasil verifikasi atau validasi lapangan Pusdatin Kesos Dinas sosial (Dinsos) di DKI Jakarta harus diketahui langsung oleh KPM.


Besaran Dana yang Dicairkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X