Perlu Dipahami! Intip 7 Tahapan dalam Pengecekan Bansos Kemensos 2024, Via Situs Resmi

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 08:47 WIB
Ilustrasi. Bansos Kemensos 2024 dengan 7 tahap-tahap pengecekan. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi. Bansos Kemensos 2024 dengan 7 tahap-tahap pengecekan. (Unsplash/Mufid Majnun)

Mengerti.id - Bansos Kemensos (Bantuan Sosial Kementerian Sosial) 2024 adalah salah satu program bantuan dari pemerintah kepada masyarakat miskin, supaya mengurangi dampak perekonomian yang membuat kelompok rentan mengalami kerugian.

Bantuan sosial ini digolongkan menjadi dua jenis, yaitu program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan diadakannya program bantuan ini adalah memberikan jaminan transparansi yang baik dan kemudahan dalam mengakses informasi yang jelas kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kementerian sosial menyediakan layanan-layanan dalam mengakses fitur bantuan sosial atau pengecekan status KPM secara online.

Baca Juga: Cek Kategori KPM! Besaran Dana yang Disalurkan di DKI Jakarta dan Jumlah Penerima Bansos PKD 2024

Melalui fitur tersebut, KPM diharapkan mudah melakukan verifikasi jika telah terdaftar menjadi penerima pada program BPNT dan PKH pada tahun 2024.

Program ini juga bisa menyatukan jadwal bantuan sosial yang dicairkan dan jumlah dari bantuan yang nantinya akan diterima oleh KPM.

Lantas bagaimana tahapan dalam pengecekan Bantuan Sosial Kementerian Sosial 2024 yang bisa dilakukan dengan mudah? Simak penjelasan di bawah ini.


Tahap-tahap Pengecekan Bantuan Sosial Kementerian Sosial 2024

Dikutip dari laman Cek Bansos Kemensos, berikut ini tahapan cek Bantuan Sosial Kementerian Sosial 2024, yaitu sebagai berikut:

1. Calon KPM perlu mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos yang bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah.

2. Lengkapi nama Provinsi, nama Kabupaten atau Kota, nama Kecamatan, dan nama kampung atau desa.

3. Masukan atau isi nama lengkap dari calon Penerima Manfaat (PM) disesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

4. Masukan atau isi empat huruf kode yang sudah disediakan atau tertera pada kotak kode yang tersedia di laman resmi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X