Kesaksian Khalid Basalamah
Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid Basalamah setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Khalid menuturkan awalnya ia merupakan jemaah haji furoda yang telah melunasi pembayaran dan siap berangkat. Namun, muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, yang akhirnya membuatnya berangkat dengan visa dari agensi tersebut.
“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” jelasnya.
Khalid yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menyebutkan bahwa agensi perjalanannya, Uhud Tour, belum mengantongi izin PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Hal inilah yang membuat dirinya berangkat sebagai jemaah melalui agensi lain.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus bergulir, sementara publik menanti pengumuman resmi tersangka yang dijanjikan KPK dalam waktu dekat.***