Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Kuota dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen.
Kasus ini masih terus didalami KPK, termasuk klarifikasi soal apakah Khalid Basalamah benar hanya korban atau ada faktor lain yang membuatnya menggunakan jalur haji khusus.***