Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Apa Artinya?

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:01 WIB
Arti demosi, sanksi yang diberikan kepad bharada E (polri.go.id)
Arti demosi, sanksi yang diberikan kepad bharada E (polri.go.id)

Mengerti.id – Publik akhirnya ikut merasa lega lantaran Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya diputuskan untuk tetap menjadi anggota Polri.

Keputusan tersebut merupakan hasil sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan pada 22 Februari 2023.

Namun Bharada E tetap harus menjalani hukuman administratif berupa demosi selama satu tahun. Publik kembali dibuat penasaran apa itu sanksi demosi?

Baca Juga: Siapa Pendiri VOC? Ternyata Pahlawan Kemerdekaan Belanda

Dikutip dari dari website resmi Polri, arti dari sanksi Demosi yaitu memindahkan seorang anggota polisi dari hierarki atau tingkatan yang ditempatinya ke jabatan yang lebih rendah.

Dasar hukum sanksi demosi tercantum pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 19 Tahun 2012 yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa demosi yaitu mutasi yang bersifat hukuman berupa penurunan eselon dan pelepasan jabatan serta pemindahtugasan ke fungsi, jabatan, atau daerah yang berbeda.

Dasar hukum sanksi demosi lainnya termuat pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga: 23 Februari 2023 Adalah Malam Jumat Legi, Ada Tradisi Apa?

6 yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, bisa diberikan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan fungsional maupun struktural agar dimutasikan ke jabatan Eselon yang lebih rendah.

Lebih detail dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi yaitu mutasi yang tidak bersifat promosi suatu jabatan.

Sementara atasan yang mempunyai hak menghukum anggota satuan Polisi yang diberikan sanksi demosi yaitu pimpinan pelaksanaan sehari-hari yang ditugaskan kepada pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri atau Provos Polri.

Dalam masa menjalankan tugasnya, atasan yang mempunyai hak memberi hukuman tersebut harus melaksanakan pengawasan selama anggota Polri tersebut menjalani masa hukuman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X