Demosi adalah Sanksi yang Diterima Richard Eliezer Usai Sidang Kode Etik

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:39 WIB
Demosi adalah salah satu bentuk hukuman yang ada dalam aturan Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang dijatuhkan pula pada Richard Eliezer (Dok. Polri)
Demosi adalah salah satu bentuk hukuman yang ada dalam aturan Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang dijatuhkan pula pada Richard Eliezer (Dok. Polri)

Mengerti.idDemosi merupakan sanksi yang diterima oleh Richard Eliezer menjadi salah satu kesimpulan Hasil sidang Kode Etik.

Sidang yang digelar pada 22 Februari 2023 ini dilaksanakan selama 7 jam lebih lamanya dan hasilnya adalah Richard Eliezer masih boleh berkarir di Polri.

Richard Eliezer selanjutnya harus memenuhi sanksi yang wajib dijalankan berupa sanksi etika permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.

Baca Juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Geruduk Sidang Teddy Minahasa, Ada Apa?

Selanjutnya adalah sanksi mutasi demosi yang harus dijalani oleh Richard Eliezer selama satu tahun di bagian Yanma Polri.

Demosi ini harus dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2023 sesuai dengan tanggal disetujui dan ditandatanganinya keputusan sidang Kode Etik tersebut.

Ini berarti bahwa dimulainya hukuman demosi ini sejak tanggal tersebut sudah harus dijalankan oleh justice collaborator dalam kasus pembunuhan Joshua Hutabarat ini.

Seperti hukuman yang diterima oleh Richard Eliezer ini, sebenarnya apa arti dari demosi itu sendiri?

Baca Juga: Apa Sanksi Demosi itu? Hukuman Richard Eliezer yang Diterima Selama 1 Tahun
Arti Demosi

Demosi telah dijelaskan dalam salah satu peraturan perundangan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dilansir dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, simak arti dari demosi yang menjadi salah satu sanksi yang harus dilakukan oleh Richard Eliezer.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda .

Mengenai dasar hukum dari demosi tertuang pada Pasal 1 Angka 24 dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bharada E alias Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Karier di Kepolisian? 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X