Mengerti.id – Sanksi Demosi menjadi salah satu hukuman yang diterima oleh Richard Eliezer selama 1 tahun.
Dalam sidang etik Richard Eliezer yang berlangsung pada 22 Februari 2023 digelar maraton selama 7 jam berturut-turut membuahkan bahwa Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.
Richard Eliezer hanya dijatuhi sanksi etika berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri atas kasus yang menimpanya.
Sanksi berikutnya adalah mutasi demosi selama satu tahun di bagian Yanma Polri sejak ditandatangani dan diterima keputusan tersebut.
Baca Juga: Hukuman Richard Eliezer Dinilai Kurang Adil, Nikita Mirzani: Harusnya Bharada E Dihukum ...
Menyikapi keputusan tersebut, Richard Eliezer langsung menerima sehingga para pejabat dalam waktu itu juga sudah menandatangani.
Artinya hukuman mutasi dan demosi selama satu tahun sudah diberlakukan kepada Richard Eliezer sejak tanggal 22 Februari 2023
Sanksi mutasi dan demosi 1 tahun berlaku saat keputusan tersebut ditanda tangani dan diterima, artinya mutasi dan demosi berlaku sejak 22 Februari 2023.
Apakah Arti dari Demosi?
Baca Juga: Apa itu LPSK? Kenali Tugas dan Fungsi Lembaga yang Lindungi Richard Eliezer Selama Persidangan
Sanksi Demosi seperti dijelaskan dalam laman resmi Polri merupakan salah satu sanksi yang ada di dalam tubuh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah dari hierarki yang ditempati sebelumnya.
Adapun dasar hukum dari sanksi ini tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bunyi dari aturan sanksi tersebut yakni: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”