Ini Pasal yang Menjerat Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 16:49 WIB
Ilustrasi. Isi pasal yang dikenakan pada Mario Dandy Satriyo. (Pixabay/qmono)
Ilustrasi. Isi pasal yang dikenakan pada Mario Dandy Satriyo. (Pixabay/qmono)

Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap anak ketika berada pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain memiliki tanggung jawab atas pengasuhan dan berhak atas perlindungan dari perlakuan.

Yang dimaksud perlakuan yang dilindungi yaitu: diskriminasi, eksploitasi; baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan lainnya.

Penganiayaan yang dimaksud adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit hingga luka.

Penganiayaan tersebut misalnya mencubit, mendepak, memukul, menempeleng, dan beberapa perbuatan yang berat lainnya.

Baca Juga: Link Video Mario Dandy Satriyo Aniaya David Latumahina Banyak Dicari Pengguna Twitter

Pelaku penganiayaan tersebut akan dihukum dengan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yang diancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pasal yang menjerat pelaku penganiayaan Mario Dendy terhadap David, semoga tersangka dapat hukuman yang setimpal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X