Tersulut Amarah dengar Keluhan Pacar, Motif dan Kronologi Mario Dandy Satriyo Aniaya Anak Ketua GP Ansor

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 13:51 WIB
Tersulut amarah dengar keluhan pacar jadi motif Mario Dandy Satriyo lakukan penganiayaan kepada David (Twitter/@LenteraBangsa_)
Tersulut amarah dengar keluhan pacar jadi motif Mario Dandy Satriyo lakukan penganiayaan kepada David (Twitter/@LenteraBangsa_)

Mengerti.id – Mario Dandy Satriyo (20) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada anak ketua GP Ansor.

Kejadian tersebut menimpa David (17) pada 20 Februari 2023 kemarin di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan pun sebelumnya sudah mendalami apa motif yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

Baca Juga: Profil dan Biodata AKBP Arif Rachman Arifin: Agama, Umur, Asal, Pendidikan, Jabatan, Istri, dan Vonis Hukuman

Setelah ditelusuri diketahui bahwa motif penganiayaan terhadap David merupakan bentuk pelampiasan amarah karena mendapat informasi tak mengenakkan dari pacarnya.

Pacar Mario yang berinisial A (15) mengatakan jika dahulu korban pernah melakukan perbuatan tidak mengenakkan kepadanya.

Tersangka mencoba mengkonfirmasi kepada korban, apakah perbuatan korban tersebut benar atau tidak. Namun korban tidak menjawab dan mereka pun tidak bisa bertemu.

Mendengar keluhan A dan korban yang tidak mengkonfirmasi, Mario yang tersulut emosinya mendatangi lokasi korban.

Mario melakukan kekerasan dengan cara memukul wajah bagian kanan korban dan menendangnya.

Baca Juga: AKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Brigadir J, Intip Profil Biodata: Agama, Karir, Umur

Kronologi

Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David dengan cara menyuruh A atau pacarnya untuk menghubungi korban.

Dalih si A menghubungi korban yakni berniat untuk mengembalikan kartu pelajar milik David.

Korban pun membagikan lokasi terkini yang ternyata merupakan rumah temannya berinisial R yang berada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: Instagram @fakanyagoogle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X