Link Video Penganiayaan Terhadap David Beredar di Twitter, Mario dan Temannya Resmi jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 09:25 WIB
Link Video Penganiayaan Terhadap David (Twitter/@bbibbiimt)
Link Video Penganiayaan Terhadap David (Twitter/@bbibbiimt)

Mengerti.id - Video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David menyebar di Twitter.

Namun banyak juga yang menghapus video tersebut setelah upload karena dinilai terlalu sadis. Netizen yang belum sempat melihat langsung memburu link video tersebut.

Kasus ini jadi pusat perhatian netizen dan jadi ternding topic di Twitter sejak kemarin. Bukan saja karena penganiayaan yang terbilang sadis, namun orang tua pelaku dan korban bukan orang sembarangan.

Baca Juga: Beredar Video Bagaimana Mario Dandy Satriyo Menganiaya David, Netizen: Biadab!

Mario adalah anak pejabat tinggi di Kementrian Kemuangan (Kemenkeu), sedangkan David merupakan salah satu tokoh di GP Ansor, salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU).

Mario sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan David kini koma dan di rawat di rumah sakit.

Peristiwa mengerikan tersebut diduga berkaitan dengan masalah asmara, sebab diketahui David adalah mantan pacar Agnes yang kini jadi kekasih Mario.

Pada video yang menyebar di Twitter tersebut, nampak David meringkuk dan kemudian mendapatkan tendangan di kepalanya.

Baca Juga: Siapa Agnes Pacar Mario Dandy Satriyo? Profil Gadis yang Diduga Berada di TKP Saat Penganiayaan pada David

Setelah tak berdaya, korban masih mendapat injakan di leher dan juga tendangan.

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, yakni Mario dan salah satu rekannya.

"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat 24 Februari 2023, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJ News.

Kedua orang tersangka tersebut bakal dijerat dengan dua pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X