Diduga Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disidang DKPP

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 20:33 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Senin, 27 Februari 2023. (Kolase/Instagram/@kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Senin, 27 Februari 2023. (Kolase/Instagram/@kpu_ri)

Mengerti.id - Jakarta, 27 Februari 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menghadirkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bersama Anggota KPU, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin, di ruang Sidang DKPP.

Pada sidang tersebut, dalam rangka agenda mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi dan beberapa pihak terkait perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Baca Juga: Pilpres 2024: Hasto Bicara Soal Bocoran Capres yang Bakal Diusung PDIP

Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari menyampaikan beberapa penjelasan yang berhubungan dengan dalil aduan, terkait pernyataannya tentang sistem proporsional tertutup pemilu.

Hasyim Asy'ari pernah menyampaikan pada 29 Desember 2022, bahwa ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau ndak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim sebagaimana dikutip Mengerti.id dari YouTube KPU RI, pada Senin, 27 Februari 2023. 

Mengutip Twitter dan Instagram KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan tentang apa yang telah ia sampaikan waktu itu semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: 5 Poin Kesepakatan Ketum Parpol untuk Tolak Usul PEMILU TERTUTUP PDIP

Dalam hal ini sebagai fungsi menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Sebuah penegasan juga disampaikan Hasyim Asy'ari, bahwa ia tidak pernah memberikan pernyataan sikap yang mendukung terselenggaranya pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Dalam dalil aduan, Hasyim Asy'ari diduga melanggar kode etik terkait pernyataan tentang kemungkinan penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang masih menunggu putusan MK.

Pernyataan Hasyim tersebut dinilai Pengadu sebagai pernyataan yang memihak kontestan pemilu.

Baca Juga: Resmi! Partai Gelora Deklarasikan Anis Matta dan Fahri Hamzah sebagai Capres Cawapres 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Wiyono

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X