Mengerti.id – Sistem pemilu proporsional tertutup secara singkat dapat diartikan sebagai sistem pemilihan pada Pemilu yang hanya mencantumkan partai politik saja, nama-nama kandidat atau calon legislatif tidak akan dicantumkan pada sistem ini.
Sistem ini telah diterapkan jauh sebelum era reformasi atau era orde lama. Sementara Indonesia selama 19 tahun ini, menerapkan sistem proporsional terbuka.
Belakangan santer diberitakan bahwa Pemilu 2024 nanti akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup. Namun, banyak yang belum memahami pengertian, kekurangan dan kelebihan sistem tersebut.
Baca Juga: Dikenal Gonta-ganti Istri, Siapakah Istri Cristiano Ronaldo Sekarang?
Secara harfiah, sistem proporsional tertutup adalah sistem perwakilan berimbang yang akan digunakan selama Pemilu (pemilihan umum) dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik dan tidak dapat memilih kandidat pilihannya seperti Pemilu sebelumnya.
Sehingga nantinya dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Masing-masing partai politik telah menyiapkan terlebih dahulu kader-kader yang akan memperoleh kursi dalam Pemilu nanti.
Maka, calon atau kader yang menempati urutan teratas dapat dipastikan akan mendapatkan kursi di parlemen, sementara kader yang menempati urutan terbawah dalam daftar kemungkinan tidak akan mendapatkan kursi.
Baca Juga: Apakah Adegan Saling Tampar di Drakor The Glory Betulan? Ini Kata Song Hye Kyo dan Lim Ji Yeon
Meskipun pemilih memilih salah satu caleg atau kader, otomatis suara tersebut masuk sebagai suara partai politik yang mengusungnya.
Adapun suara partai politik yang telah melebihi ambang batas kursi, nantinya akan diberlakukan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
Dalam penerapan sistem proporsional tertutup, setiap partai politik akan mengirimkan daftar kandidat yang akan diusung. Berbeda dengan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Sinopsis Film My Spy: Misi Terakhir Anggota CIA dan Negosiasinya dengan Seorang Gadis
Saat Pemilu berlangsung menggunakan sistem ini, pemilih diminta mencoblos lambang partai politik. Kandidat dengan nomor urut teratas pada sebuah partai politik, nantinya berhak memperoleh kursi di lembaga dewan perwakilan.
Sistem proporsional tertutup akan terus dibahas sejak dilakukan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).