5 Poin Kesepakatan Ketum Parpol untuk Tolak Usul PEMILU TERTUTUP PDIP

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 15:05 WIB
Ilustrasi: untuk melawan usulan PDIP soal sistem proporsional tertutup delapan partai mengadakan pertemuan yang menghasilkan lima poin (Pixabay/Jennifer R)
Ilustrasi: untuk melawan usulan PDIP soal sistem proporsional tertutup delapan partai mengadakan pertemuan yang menghasilkan lima poin (Pixabay/Jennifer R)

Mengerti.id - Delapan partai yang berbeda pandangan politik akhirnya bersatu dalam menghasilkan lima poin kesepakatan pemilu.

Partai-partai tersebut bersatu guna menolak wacana dan usulan PDIP seputar sistem pemilu proporsional tertutup.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Partai Golkar yang menolak wacana ketua KPU Hasyim Asy'ari tentang sistem proporsional tertutup yang didukung penuh oleh PDIP.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Inilah Pengertian, Kekurangan, dan Kelebihan

Pertemuan untuk menolak rencana tersebut diadakan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 8 Januari 2022.

Beberapa partai yang menolak wacana tersebut antara lain: Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PAN, PKS serta Gerindra.

Kedelapan partai tersebut bertemu untuk membahas tentang penolakan sistem proporsional tertutup yang akan diberlakukan kembali.

Dalam sistem proporsional tertutup seseorang pemilih hanya memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat pilihannya.

Kandidatnya telah ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. Lawan dari sistem tersebut adalah sistem proporsional terbuka yang mana kandidat bebas dipilih oleh pemilih.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Dalam pertemuan tersebut juga ditambahkan agar KPU jangan menunda pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah sesuai dengan jadwal.

Berikut 5 poin yang merupakan pernyataan para delapan partai politik yang tolak sistem proporsional tertutup

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X