Mahfud MD Jenguk David Ozora, Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal 354

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 18:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyempatkan menjenguk David Ozora dan mengungkapkan lebih setuju bila Mario Dandy si pelaku penganiayaan dijerat pasal 354  (Instagram@mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD menyempatkan menjenguk David Ozora dan mengungkapkan lebih setuju bila Mario Dandy si pelaku penganiayaan dijerat pasal 354 (Instagram@mohmahfudmd)

Mengerti.idMahfud MD saat menjenguk David Ozora berharap Mario Dandy dijerat dengan pasal 354 untuk edukasi masyarakat lain agar tidak berbuat seperti hal serupa.

Harapan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai menjenguk David atau Cristalino David Ozora di rumah sakit Mayapada.

Menkopolhukam Mahfud MD sampai di RS Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan pada 28 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, melihat kondisi David sembari ditemui oleh ayah David, Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Profil Biodata Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy Satrio, Mantan Pacar David Bukan Anak Orang Sembarangan 

Kondisi David Terkini

Menkopolhukam mengucap syukur bahwa kondisi putra dari pengurus GP Ansor ini sudah ada respon dalam bentuk gerakan-gerakan, walaupun masih belum sadarkan diri.

Ia meminta agar kasus penganiayaan yang kejam ini harus diselesaikan tuntas secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum," kata Mahfud MD.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo Miliki Saham di Enam Perusahaan

Bahkan pria berkacamata ini lebih setuju jika Mario Dandy dijerat dengan pasal yang lebih berat agar kasus penganiayaan pada David ini menjadi pembelajaran pula untuk masyarakat lain.

Dalam kasus tersebut Mahfud MD menilai bahwa aksi yang dilakukan Mario Dandy begitu brutal tanpa perikemanusiaan sehingga agak setuju jika diterapkan pasal 351.

Namun ia melanjutkan lagi bahwa akan lebih setuju dan mendukung apabila peristiwa penganiayaan pada David ini dikenakan pasal 354 dan 355 agar orang tua dapat mendidik anak-anaknya dengan baik.

Adapun pasal-pasal yang disebutkan oleh Mahfud MD dalam keterangannya di depan insan pers yaitu pasal 351, pasal 354 dan pasal 355 KUHP.

Baca Juga: Kapan KUHP Baru Berlaku Kapan? Begini Penjelasan Mahfud MD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X