Kronologi Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ada Desakan Ormas?

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:36 WIB
Ilustrasi. Hoaks seputar penutupan patung Bunda Maria oleh ormas. (Pexels/Juan Carlos Leva)
Ilustrasi. Hoaks seputar penutupan patung Bunda Maria oleh ormas. (Pexels/Juan Carlos Leva)

Mengerti.id - Di Bulan puasa ini, isu SARA kembali merebak sehingga meresahkan masyarakat.

Di media sosial beredar kabar bahwa patung Bunda Maria ditutup terpal dikarenakan desakan sebuah ormas tertentu.

Ormas tersebut mendesak untuk menutupi patung Bunda Maria dengan terpal karena dianggap mengganggu kekhusyuan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bupati Karawang yang Tanggapi Soal Kelompok Radikal dan Ormas yang Menyebabkan Kericuhan

Ramai warganet berkomentar mengenai isu intoleransi yang terjadi di Yogyakarta tersebut tanpa tahu penyebabnya.

Bahkan, sebagian netizen melakukan provokasi sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia maya.

Pihak kepolisian pun akhirnya memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar seputar penutupan tersebut.

Kepala Kepolisian Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan mengenai duduk permasalahan yang terjadi berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2023 Keputusan Pemerintah? Cuti Bersama Maju Dua Hari

Berdasarkan laporan diketahui bahwa tempat patung Bunda Maria tersebut berada di Rumah Doa Sasana Adi Rasa Santo Yakobus di Degolan Bumirejo yang telah didirikan sekitar Desember 2022.

Pemilik rumah doa tersebut sedang mengurus segala perizinan serta sosialisasi ke FKUB sehingga belum diresmikan.

Sehingga pemiliknya memutuskan untuk melakukan penutupan patung Bunda Maria dengan terpal yang dilakukan oleh adiknya sendiri.

“Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi kepada pihak masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB,” kata Fajarini sebagaimana dikutip Mengerti.id dari antaranews.com, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Apa Isi Piagam Koalisi Perubahan? Anies Bebas Pilih Calon Wakil Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X