Mengerti.id- Pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora, inisial AG telah mendapatkan putusan dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memvonis, pacar Mario Dandy tersebut dengan hukuman selama 3,5 tahun kurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun.
Walaupun AG divonis 3,5 tahun, pengacara David Ozora minta JPU ajukan banding atas putusan hakim tersebut karena dinilai kurang maksimal dari hukuman sebenarnya.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin, 11 April 2023, AG terbukti secara bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora .
Hakim memutuskan bahwa anak AG terkena dakwaan pada Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Salah satu yang memberatkan sehingga AG divonis penjara dikarenakan korban penganiayaan mengalami kerusakan otak dan masih di rumah sakit hingga saat ini.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pelaku dinilai masih sangat muda dan memiliki orang tua yang sedang sakit berat yang dinilai meringankannya.
Baca Juga: Profil David Da Silva Striker Persib Bandung, Sang Top Skor Liga 1 2022 2023
Atas dasar tersebut hakim memvonis AG dengan 3,5 tahun penjara yang akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum dari David Ozora menghargai keputusan yang telah dibuat oleh hakim PN Jakarta Selatan terhadap pelaku.
"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," kata Mellisa, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari situs pmjnews.com, 11 April 2023.
Pengacara David Ozora juga telah mengkomunikasikan keputusan pengadilan tersebut dengan keluarga korban dan mereka telah menerima putusan hakim.
Baca Juga: AG Akan Disidang Hari Ini, Kuasa Hukum David Ozora Tanggapi Begini