Mengerti.id - Persidangan salah satu pelaku penganiayaan David Ozora bernama Agnes atau AG akan berlangsung hari ini yaitu Rabu, 29 Maret 2023.
Diketahui AG telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus yang juga melibatkan tersangka utama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sebelum di sidang pelaku telah ditahan selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Apa Itu Diversi dalam Kasus AGH dan David? Ini Penjelasan Menurut Hukum Peradilan Anak
Selama ditahan AG mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sayangnya permohonan tersebut ditolak.
Setelah melalui masa penahan dia akan dihadapkan terhadap sidang yang akan segera berlangsung hari ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku harus menghadapi tuntutan dari pengadilan karena keterlibatannya atas kasus penganiayaan David Ozora.
AG harus bersiap untuk berhadapan dengan kuasa hukum dari korban yaitu Melissa Anggraini dalam persidangan nanti.
Dalam pelaksanaan persidangan akan terlebih dahulu diadakan musyawarah diversi yaitu penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak.
Sehingga diharapkan pertimbangan yang sangat penting bagi kedua belah pihak ketika menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Mellisa Anggraini yang selaku kuasa hukum David Ozora menjelaskan bahwa tidak akan memberikan maaf atau damai atas kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku.
"Dimana besok (sidang perdana AG) secara prosedur akan melakukan yang namanya diversi," kata Melisa, sebagimana dikutip Mengerti.id dari situs pmjnews.com, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Profil David Ozora, Kondisi Terbaru 25 Hari Perawatan Tunjukkan Progres Cukup Baik