Mengerti.id - Pemilu Sistem Proporsional Tertutup kembali mencuat lantaran Denny Indrayana diduga menyatakan jika hal ini akan menjadi Putusan MK yang akan segera diumumkan.
Pernyataan Denny Indrayana mengenai dugaan putusan MK yang mencuatkan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup untuk kedepannya menimbulkan pro dan kontra masyarakat dan beberapa publik figur.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan, Anas Urbaningrum, Hingga Mahfud MD pun mengeluarkan komentar mengenai dugaan putusan MK yang diduga mengarah pada kembalinya Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
Baca Juga: Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Ini Cara Cek Namamu di DPT Online
Adanya dugaan yang ramai diperbincangkan hingga di sosial media ini pun akhirnya membuat banyak masyarakat Indonesia penasaran dengan apa itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
Apalagi sebentar lagi Indonesia diketahui akan segera mengadakan gelaran Pemilu 2024 baik Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut ini informasi mengenai apa itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup yang ternyata sudah pernah diterapkan sebelumnya.
Pemilu Sistem Proporsional Tertutup ini juga dikenal dengan sebuatan closed-list dimana pemilih akan menentukan calon legislatifnya hanya dengan memilih lambang atau foto partai politiknya saja.
Para pemilih tidak akan memilih kandidat perorangan melainkan hanya partai politiknya saja. Nantinya partai politiknya lah yang akan menetapkan siapa kandidat yang lolos menjadi anggota legislatif.
Baca Juga: Anies Rasyid Baswedan, Buat Apa Pemilu?
Penetapan anggota legislatif yang akan mendapatkan kursi ini dilakukan langsung oleh partai politiknya berdasarkan nomor urut kandidat.
Kandidat dengan nomor urut lebih kecil tentu lebih besar kemungkinannya akan menjadi anggota legislatif sesuai dengan jumlah kursi yang didapatkan oleh partai politiknya.
Pemilu Sistem Proporsional Tertutup ternyata pernah berlaku sejak tahun 1955 hingga 1999. Sistem ini sudah dilakukan sebanyak 12 kali hingga akhir orde baru.
Setelah itu, sejak Pemilu 2004 hingga 2019, sistem yang digunakan sudah berbeda yaitu Proporsional Terbuka. Pada sistem ini, semua pemilih bisa memilih langsung calon legislatifnya dan terpilihnya berdasarkan suara terbanyak.