Mengerti.id - Tidak terasa Pemilu 2024 kian dekat, sehingga beragam persiapan telah dilaksanakan dalam menyongsong kegiatan besar tersebut.
KPU telah membentuk beragam panitia mulai dari tingkat provinsi higga tingkat desa atau kelurahan. Di tingkat desa atau kelurahan dikenal panitia pemungutan suara (PPS) yang menyelenggarakan Pemilu di daerah itu.
PPS Pemilu memiliki tugas dan wewenang yang dijalaninya dalam penyelenggaraan pemilu yang akan digelar tahun 2024 yang akan datang. PPS Pemilu berkedudukan di kelurahan atau desa.
Baca Juga: Sudah Tes Wawancara, Berapa Gaji PPS Pemilu 2024? di Blitar Naik 66,6%, Bagaimana Daerah Lain?
Menurut pasal 18 peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022, PPS Pemilu memiliki beberapa tugas yaitu:
a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPS kepada masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ayat 3 pasal 18 PPS Pemilu memiliki beberapa wewenang antara lain:
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c.Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tugas dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024, dari Mengumumkan DPS hingga Membentuk KPPS
Dalam menyelenggarakan wewenang tersebut pada ayat 4, PPS Pemilu memiliki kewajiban yaitu:
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan para ketua dan anggota PPS Pemilu dapat melaksanakan berbagai tugas, wewenang dan kewajibannya pada pemilu 2024. nanti.
Diharapkan pemilihan umum dapat terlaksana dengan baik, jujur dan adil tanpa ada masalah yang menghambat event besar tersebut.
Baca Juga: Berapa Besaran Honor PPS, PPK, dan Badan Adhoc Pemilu 2024? Simak Rinciannya