Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Kemenkeu Siapkan Rp21,86 Triliun dari APBN 2023

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 17:48 WIB
Inilah gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang disiapkan dari APBN 2023 (Instagram/@kpu_ri)
Inilah gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang disiapkan dari APBN 2023 (Instagram/@kpu_ri)

Mengerti.id - Honor atau gaji Pantarlih masuk dalam anggaran Pemilu 2024 yang telah disiapkan pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui Kementerian Keuangan.

Anggaran Pemilu 2024 secara keseluruhan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, sebesar Rp21,86 triliun, termasuk didalamnya gaji Pantarlih.

Pantarlih menjadi salah satu Badan Adhoc Pemilu yang mengalami kenaikan gaji dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Gempar! Kenapa Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Ditunda, Ada Apa? Berikut Alasan KPU yang Beredar di Media

Mengingat tugas dan tanggungjawab Pantarlih yang cukup rumit dan berat meskipun hanya berlangsung dalam waktu yang terbatas, KPU Pusat telah mengajukan kenaikan anggaran Pemilu 2024 kepada pemerintah.

Respon baik pemerintah dengan menyiapkan anggaran Pemilu 2024 dari APBN, secara otomatis akan berdampak pada honor atau gaji Badan Adhoc Pemilu, termasuk Pantarlih.

Pantarlih itu sendiri adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang memiliki wilayah kerja di area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka bertugas di bawah pantauan PPS Desa masing-masing dan bertanggungjawab langsung kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Baca Juga: Kapan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Jadwal Resmi KPU Terbaru Pasca Ditunda

Kenaikan gaji Pantarlih juga melalui pertimbangan sistem kerja yang menuntut mereka mampu mengoperasikan teknologi dan aplikasi di android yang disebut dengan eCoklit.

Sempat terjadi penundaan tahapan pembentukan Pantarlih beberapa hari yang lalu. Seharusnya mereka sudah dilantik pada 6 Februari 2023, namun karena adanya rekonstruksi TPS yang dilakukan KPU, pelantikan Pantarlih ditunda.

Selain itu, masa kerja Pantarlih yang semula hanya 40 hari (6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023) menjadi lebih panjang selama 60 hari (12 Februari sampai dengan 11 April 2023).

Baca Juga: Pantarlih Adalah Apa? Simak Sistem Kerja dan Gaji Pada Pemilu 2024

Hal ini dipengaruhi oleh hasil pemetaan ulang atau rekonstruksi TPS yang mengurangi jumlah TPS sebelumnya, sehingga para petugas Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan jumlah yang lebih banyak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Wiyono

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X