Gaji 13 PNS Cair Kapan? Begini Besaran Uang yang Diterima Pegawai Negeri Sipil

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 10:33 WIB
ilustrasi. Penjelasan gaji 13 PNS akan cair berdasarkan keterangan kemenkeu (Unsplash/MufidMajnun)
ilustrasi. Penjelasan gaji 13 PNS akan cair berdasarkan keterangan kemenkeu (Unsplash/MufidMajnun)

Mengerti.id – Informasi tentang kapan cair gaji 13 PNS ternyata sudah mulai terungkap, yaitu pada awal Juni 2023.

Tak hanya gaji 13 PNS saja yang akan cair, karena itu juga termasuk cairnya THR untuk TNI, Polri sampai pensiunan sekalipun.

Berdasarkan keterangan dari menteri keuangan Sri Mulyani sebagaimana dilansir Mengerti.id dari laman resmi kemenkeu mengatakan bahwa pencairan gaji 13 PNS ini dapat digunakan untuk persiapan tahun ajaran baru.

Baca Juga: Berapa Besaran THR dan Gaji Ke-13 yang Diberikan Pada ASN, TNI, Hingga Pensiunan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

Maka dari itu, dalam konferensi persnya pada laman resmi Kemenkeu pada 29 Mei 2023, Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji 13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.

Tapi, apa saja yang masuk dalam gaji 13 PNS yang akan cair tersebut?

Diketahui bahwa yang termasuk dalam gaji tersebut adalah satu kali gaji pokok, dan beberapa tunjangan lainnya.

Beberapa tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan pangan, fungsional, keluarga dan lain sebagainya.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No 39 tahun 2023.

Baca Juga: PT Epson Milik Siapa dan Menjual Apa? Ini Besaran Gaji Karyawan Perusahaan yang Bantah Isu Staycation

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyiapkan anggaran sebanyak Rp38,9 Triliun. Hal itu dikarenakan setidaknya 8,4 Juta ASN yang akan mendapatkan gaji 13 PNS tersebut.

Berikut perkiraan jumlah gaji 13 PNS yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan, pangkat dan lain sebagainya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau yang setara akan mendapatkan Rp24.134.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X