Berapa Gaji TNI? Ternyata Segini Besaran

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 12:16 WIB
Ternyata segini gaji anggota TNI
Ternyata segini gaji anggota TNI

Mengerti.id - Salah satu profesi yang paling diminati oleh para anak muda selain melamar jadi PNS adalah menjadi anggota TNI.

Selain disegani oleh masyarakat, anggota TNI merupakan salah satu dari aparat pemerintah yang mendapatkan gaji dari negara.

Berapa gaji TNI yang didapat selama bertugas? Ternyata tergantung pangkat yang diterima. Selain mendapat gaji pokok, anggota TNI juga mendapatkan tunjangan.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh tiap anggota TNI berdasarkan pangkat sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Berapa Gaji Xavi Hernandez di Barcelona? Ini Perbandingannya Saat Dia Masih Melatih Al Sadd

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001.

Dalam peraturan tersebut mengatur secara jelas tentang aturan pemberian gaji dan tunjangan bagi para anggota TNI.

Untuk Golongan Tamtama dimulai dari Prada (Prajurit Kelas Dua) hingga Kopral Kepala maka gajinya sebagai berikut.

1. Rp1.643.500 – Rp2.538.100; Prada(Prajurit Kelas Dua)
2.Rp1.694.900 – Rp2.617.500; Pratu(Prajurit Kelas Satu)
3.Rp1.747.900 – Rp2.699.400; Prajurit Kepala
4. Rp1.802.600 – Rp2.783.900; Kopral Dua
5. Rp1.858.900 – Rp2.870.900; Kopral Satu
6. Rp1.917.100 – Rp2.960.700; Kopral Kepala

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS? Janda atau Duda Dapat atau Tidak? Ini Besarannya Sesuai Golongannya

Untuk Golongan Bintara dimulai dari Sersan Dua (Serda) hingga Pembantu Letnan Satu (Peltu), rinciannya sebagai berikut

1. Rp2.103.700 – Rp3.457.100; Sersan Dua(Serda)
2. Rp2.169.500 – Rp3.565.200; Sersan Satu(Sertu).
3.Rp2.237.400 – Rp3.676.700; Sersan Kepala.
4. Rp2.307.400 – Rp3.791.700; Sersan Mayor (Serma.)
5. Rp2.379.500 – Rp3.910.300; Pembantu Letnan Dua (Pelda)
6. Rp2.545.000 – Rp4.032.600; Pembantu Letnan Satu (Peltu)

Berikut rincian gaji untuk golongan Perwira pertama yang dimulai dari Letnan Dua (Letda) hingga Kapten.

1.Rp2.735.300 – Rp4.425.200; Letnan Dua.
2.Rp2.820.800 – Rp4.635.600; Letnan Satu.
3. Rp2.909.100 – Rp4.780.600; Kapten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X