news

Buruan Intip! 4 Kriteria Penerima Manfaat Bansos PBI JK 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:07 WIB
Ilustrasi. Bansos PBI JK 2024 dengan kriteria Penerima Manfaat. (Unsplash/Mufid Majnun)

Mengerti.id - Pemerintah Indonesia memberikan sebuah jaminan kesehatan untuk warga miskin atau tidak mampu yang dikenal sebagai Program Bantuan Sosial (Bansos).

Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sendiri merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jaminan Kesehatan Nasional tersebut diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan laman dinkes.kulonprogokab.go.id, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang terbentuk dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Kesempatan Emas! 8 Cara Pengecekan Kriteria Penerima Bansos KJP Plus 2024 untuk Siswa di Jakarta

Program bantuan tersebut bertujuan dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi pada akses pelayanan kesehatan.

Program ini menyasar bagi masyarakat, individu dan bahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria miskin ataupun rentan miskin yang sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain terdaftar pada layanan DTKS, calon KPM tersebut harus sudah mempunyai Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik atau e-KTP, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Penerima Manfaat (PM) memperoleh beragam layanan kesehatan dasar maupun lanjutan, diantaranya program rawat inap, program rawat jalan, dan hingga obat-obatan.

Pendaftaran atau registrasi dan verifikasi dari calon PM dilakukan dengan pendataan ulang, pengajuan SKTM, dan sampai melakukan penerbitan KIS.

Status dari calon PM bisa dicek dengan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun bisa dengan WhatsApp BPJS Kesehatan.

PBI JK adalah langkah penting dan program yang sangat baik untuk meningkatkan kesetaraan pelayanan terkait kesehatan yang ada di Indonesia.

Lantas apa saja 4 kriteria Penerima Manfaat Bansos PBI JK 2024 yang perlu diketahui oleh para calon Penerima Manfaat? Simak ringkasannya berikut ini.

1. Individu Miskin dan Keluarga Kurang Mampu
Calon PM harus terdaftar sebagai sekelompok individu atau masyarakat miskin atau kurang mampu yang sudah ditentukan secara resmi oleh Menteri Sosial.

Halaman:

Tags

Terkini