Mengerti.id - Pada Agustus 2024 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempelopori sebuah program bantuan yang bermanfaat bagi Siswa-siswi kurang mampu yang bernama Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar (Bansos KJP Plus).
Program bantuan tersebut ditunjukkan bagi semua tingkat pendidikan di Jakarta, dari jenjang sekolah dasar sampai pada sekolah menengah.
Program ini mempunyai tujuan untuk memastikan supaya murid-murid kurang mampu tersebut dapat mengakses pendidikan yang lebih baik.
Lantas apa saja 4 golongan masyarakat yang bisa menjadi penerima Bansos KJP Plus 2024 di Jakarta? Berikut rangkuman pembahasannya.
Baca Juga: Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Berapa? Intip Besaran Bansos PIP Kemendikbud 2024
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
Setiap pendaftar program ini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai domisili yang berlaku di DKI Jakarta.
Syarat ini ditunjukkan bagi penerima manfaat yang bertempat tinggal di Jakarta dibuktikan dengan NIK yang sah.
2. Telah Tercatat Secara Resmi di DTKS
Kriteria pertama, Calon penerima harus resmi tercatat di layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri dipergunakan dalam identifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memperoleh bantuan finansial dari pemerintah.
3. Jenjang Pendidikan
Calon penerima manfaat harus terdaftar menjadi siswa sekolah di Jakarta, adapun besaran bantuan yang diterima, diantaranya:
Siswa-siswi SD Negeri dan SD Swasta berkesempatan mendapatkan Rp250 ribu setiap bulannya, sementara uang tambahan Rp130 ribu setiap bulan dibayarkan ke dalam biaya SPP.