news

Update Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Tersangkut, Khalid Basalamah Bersaksi, dan KPK Punya Calon Tersangka

Rabu, 10 September 2025 | 19:31 WIB
Ilustrasi: KPK pastikan pengumuman tersangka kasus kuota haji segera dilakukan. Kesaksian Khalid Basalamah ungkap dugaan praktik tidak wajar di baliknya. (Gambar Dibuat dengan AI)

Mengerti.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memiliki calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kepastian soal pengumuman tersangka dijanjikan segera disampaikan kepada publik.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari Antara News.

Asep menegaskan, kepastian tanggal akan diumumkan langsung kepada rekan-rekan media. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” katanya.

Baca Juga: Gus Yaqut Diperiksa, Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kuota Haji?

Pengusutan Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Proses ini diawali setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, KPK juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.

Dugaan Kesewenang-wenangan

Dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025 malam, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa agensi perjalanan haji tidak akan mendapatkan kuota haji khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama.

"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menegaskan, ketergantungan agensi perjalanan haji kepada Kementerian Agama sangat tinggi, sehingga membuka celah praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Tags

Terkini