Mengerti.id - Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina yaitu Mario Dandy telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Mario Dandy kemudian dikenakan telah dikenakan pasal yang menjadi dasar pelaku penganiayaan terhadap anak.
Anak pejabat pajak tersebut diketahui telah melakukan penganiayaan kepada David Latumahina pada hari Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga: Agama Rafael Alun Trisambodo Islam atau Kristen? Ini Profil dan Biodata Orang Tua Mario Dandy
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh sang pacar yang diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Sehingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit dalam keadaan koma dan dikabarkan belum pulih hingga sekarang.
Walaupun ayah Mario Dandy telah meminta maaf kepada keluarga korban dan siap menanggung beban biaya rumah sakit.
Namun, kasus penganiayaan tersebut telah dilanjutkan ke proses hukum dan polisi telah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Sekolah di Mana? 5 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap David
Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut kemudian dikenai pasal tentang penganiayaan anak.
Dia dikenakan pasal tersebut karena korban yang bernama David Latumahina masih digolongkan di bawah umur atau anak-anak.
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Baca Juga: Agnes Anak Siapa? Pacar Mario Dandy Satriyo Anak Angkat? Ini Profilnya