Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap anak ketika berada pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain memiliki tanggung jawab atas pengasuhan dan berhak atas perlindungan dari perlakuan.
Yang dimaksud perlakuan yang dilindungi yaitu: diskriminasi, eksploitasi; baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan lainnya.
Penganiayaan yang dimaksud adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit hingga luka.
Penganiayaan tersebut misalnya mencubit, mendepak, memukul, menempeleng, dan beberapa perbuatan yang berat lainnya.
Baca Juga: Link Video Mario Dandy Satriyo Aniaya David Latumahina Banyak Dicari Pengguna Twitter
Pelaku penganiayaan tersebut akan dihukum dengan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yang diancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pasal yang menjerat pelaku penganiayaan Mario Dendy terhadap David, semoga tersangka dapat hukuman yang setimpal.***