Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Tak Sampai Tangan Jokowi, Kenapa?

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 18:39 WIB
Ferdy Sambo dan Jokowi (Mengerti.id)
Ferdy Sambo dan Jokowi (Mengerti.id)

Mengerti.id - Surat pemecaran Ferdy Sambo tidak sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaiman diketahui, jika Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari kepolisian. Hasil keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Agustus lalu menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada suami Putri Candrawathi itu.

Sedang KEPP tersebut diimpin oleh  Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri membacakan vonis di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Nilai Perkembangan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kapolri Tegas!

Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut dan telah dilaksanakan sidang banding pada Senin 19 September 2022 yang lalu.

Komisi banding menolak permohoan Ferdy Sambo dan tetap pada keputusan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat dari kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta proses pidana atas Ferdy Sambo segera dijalankan setelah ada keputusan sidang banding.

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman, Senin 19 September 2022, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJ News.

Baca Juga: Ditantang Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Hacker Bjorka Malah Senggol Tito Karnavian

Surat Pemecatan Ferdy sambo Tidak Sampai ke Tangan Jokowi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan jika proses pemecatan Ferdy Sambo sudah berjalan.

"Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," terang Dedi dalam siaran persnya, Jumat 23 September 2022, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJ News.

Ia menjelaskan jika proses pemecatan ini tidak sampai ke tangan presiden Jokowi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X