Baca Juga: Tanggapi Surat Ferdi Sambo Soal Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar
Dedy mengatakan jika pemecaran ini prosesnya melalui SDM Polri, selanjutnya hingga ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” tuturnya.
“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.***