Mengerti.id - Ditemukan mainan anak yang di dalamnya terdapat sebuah barcode yang terhubung ke sebuah situs judi online.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ini sebagai sebuah modus baru perjudian yang menyasar anak-anak.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Jasra Putra ketika diwawancarai di Radio Pro3 RRI, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Terbuka Peluang Putri Candrawathi Bakal Ditahan
"Ini modus baru kesukaan anak-anak melalui gambar tokoh hero (pahlawan)-nya dengan mendekatkan ke website judi online," sebut Jastra, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari laman RRI.
Menurutnya, anak-anak akan penasaran dengan barcode tersebut dan kemudian memacing mereka untuk masuk ke website judi online.
"Anak-anak kan cukup tinggi rasa ingin tahunya, memindai barcode di kartu yang tersambung dengan situs," kata Jastra.
Jastra menjelaskan jika sulit menghadapi anak jika sudah kecanduan dengan judi online.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Mundur dari Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Ia menuturkan jika sudah mendapatkan laporan anak yang terperangkap dan melakukan top up di gerai tertentu dan jika kalah akan diminta untuk po up lagi.
"Inovasi yang dilakukan penjahat anak harus jadi kewaspadaan kita. Anak situasinya rentan dan mungkin tidak tahu, kita berharap pengembangan, kalau ada tindak pidana harus ada penegakan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Polisi masih menyelidiki informasi yang disampaikan warga Pinang, Kota Tangerang terkait kabar situs judi online yang diselipkan pada mainan kartu anak.
Baca Juga: Bekas Perkara Sudah P21, Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Sebagai Perkara Biasa Saja
Polisi telah menelusuri sampai ke agen penjual mainan tersebut.