Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 12:49 WIB
Febri Diansyah (Twitter @febridiansyah)
Febri Diansyah (Twitter @febridiansyah)

Mengerti.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFebri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga pada Juli lalu.

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut pihak kepolisian, istri Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Ditahan? Kadiv Humas Polri: Saya Tidak Berani Berandai-andai Dulu

Putri Candrawathi menjadi kunci dalam kasus ini. Pasalnya, pembunuhan Brigadir J disebut-sebut karena pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J tersebut yang disebut sebagai motif penembakan. Meski polisi sendiri telah menolak laporan dugaan pelecehan tersebut.

Keputusan Ferbi Diansyah tentu mengejutkan publik. Namun ia berdalih jika akan mengawal kasus ini secara objektif.

"Saya paham, ada yg setuju ada yg tidak. Mgkn jg ada yg marah, kecewa atau bahkan mendukung," tulisnya melalui akun Twitter @febridinasyah, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Waduh! Ferdy sambo Bisa Saja Bebas 2 Bulan Lagi, IPW Beberkan Kemungkinan Itu

Ia menyebut jika keputusannya untuk menerima kasus tersebut adalah bentuk profesionalismenya sebagai seroang pengacara.

"Sebagai bentuk pilihan profesional sbg Advokat, tadi sudah saya sampaikan penjelasan ke teman2 jurnalis," tulisnya.

Ia menuliskan itu sembari mengunggah sebuah gambar berisi tulisan pernyataanya mengenai dirinya yang kini jadi pengacara Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ditanya Soal Ferdy Sambo, Hacker Bjorka Bongkar Hal Mengejutkan Ini di Telegram

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X