Mengerti.id - Bekas perkara kasus yang membelit Putri Candrawathi dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini membuka peluang Putri Candrawathi akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebut jika kewenangan penahanan istri Ferdy Sambo itu berada ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Bekas Perkara Sudah P21, Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Sebagai Perkara Biasa Saja
“Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu 28 September 2022, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJ News.
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.
Ia menyebut jika kewenangan dan perlu tidaknya seseorang ditahan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.
Akan tetapi jika tersangkan dikhawatirkan melarikan diri atau melakukan penghilangan barang bukti, jaksa secara subjektif bisa meminta penahanan.
Baca Juga: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Tak Sampai Tangan Jokowi, Kenapa?
“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan 30 jaksa untuk mengawal kasus ini.
"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Febri Diansyah dan Rasalama Aritonang Mundur dari Kuasa Hukum Putri Candrawathi