Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 16:27 WIB
Jadwal, syarat dan tata caranya Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024. (Instagram/@kpu_ri)
Jadwal, syarat dan tata caranya Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024. (Instagram/@kpu_ri)

Mengerti.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah resmi membuka pendaftaran PPS atau Panitia Pemungutan Suara 2024.

KPU resmi membuka pendaftaran PPS yang akan berlangsung pada tanggal 18 - 27 Desember 2022.

Diketahui hingga saat ini telah tercatat sebanyak 563 pendaftar yang telah melakukan registrasi.

Baca Juga: Polling ILC untuk Capres Pilihan: Anies Baswedan Jauh Ungguli Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto

Pengumuman hasil calon seleksi PPS Pemilu pada 11-13 Januari 2023 dan pelantikan anggota PPS akan berlangsung pada 17 Januari 2023.

Syarat Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024

Terdapat beberapa syarat dan kelengkapan dokumen PPS Pemilu 2024, yaitu:

1. Kewarga Negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Viral PKS Tiba-tiba Umumkan Capres yang Diusungnya, Banjir Pujian dari Netizen

2. Usia minimal 17 tahun

3. Berpedoman pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X