Mengerti.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah resmi membuka pendaftaran PPS atau Panitia Pemungutan Suara 2024.
KPU resmi membuka pendaftaran PPS yang akan berlangsung pada tanggal 18 - 27 Desember 2022.
Diketahui hingga saat ini telah tercatat sebanyak 563 pendaftar yang telah melakukan registrasi.
Baca Juga: Polling ILC untuk Capres Pilihan: Anies Baswedan Jauh Ungguli Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto
Pengumuman hasil calon seleksi PPS Pemilu pada 11-13 Januari 2023 dan pelantikan anggota PPS akan berlangsung pada 17 Januari 2023.
Syarat Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024
Terdapat beberapa syarat dan kelengkapan dokumen PPS Pemilu 2024, yaitu:
1. Kewarga Negara Indonesia atau WNI
Baca Juga: Viral PKS Tiba-tiba Umumkan Capres yang Diusungnya, Banjir Pujian dari Netizen
2. Usia minimal 17 tahun
3. Berpedoman pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS