Berapa Batas Usia Pelamar Seleksi Pendaftaran PPPK Kementerian Kominfo?

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:00 WIB
Batas usia pelamar PPPK Kominfo (Instagram/@Kemenkominfo)
Batas usia pelamar PPPK Kominfo (Instagram/@Kemenkominfo)

Mengerti.id - Kabar gembira, seleksi pendaftaran PPPK resmi dibuka di laman sscasn.bkn.go.id pada Rabu, 21 desember 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) RI memberi kesempatan kepada WNI untuk mendaftar menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan bertugas di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan sesuai kebutuhan.

Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya calon peserta mengetahui seluruh persyaratan termasuk batas usia mendaftar di PPPK Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 23 Desember 2022 Episode 121: Novia Senyum Sendiri Kepikiran Jeffry Terus

Berikut ini informasi seputar batas usia pendaftaran PPPK Kominfo yang dikutip dari laman seleksi.kominfo.go.id

Batas Usia Calon Peserta PPPK Kominfo

Persyaratan umum peserta adalah setiap WNI yang bertakwa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945 serta NKRI.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis The Fabulous: Usaha Minho SHINee Menggapai Mimpi di Dunia Fashion

Termuat dalam persyaratan umum poin 2, peserta diharuskan berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia 57 tahun ketika mendaftar untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Tambahan di poin 16, peserta diharapkan bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI), dengan batas usia yang sama seperti poin 2.

Pendaftar minimal berusia 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum usia tertentu yang diminta sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mahrus Ali, Saksi Ahli Kubu Sambo di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir: Umur, Jabatan

Selain persyaratan umum, dalam seleksi PPPK Kominfo 2022 juga dicantumkan beberapa persyaratan khusus sebagai berikut:

Persyaratan khusus PPPK Kominfo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X