Mengerti.id - Per hari ini Jumat 30 Desember 2022, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan pencabutan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Pencabutan PPKM ini didorong oleh pernyataan Kemenkes terkait kasus Covid-19 di Indonesia yang selama 8 bulan pengkajian sudah masuk dalam kategori terkendali dengan standar penilaian kasus berada di bawah standar WHO.
Baca Juga: Hati-hati! PPKM Dicabut akan Diberlakukan Kembali Jika Kasus Melonjak Lagi
Mengutip dari antaranews.com, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid merespons baik berita pencabutan PPKM, karena akan memberi peluang bagi pelaku usaha dalam memperbaiki usahanya, khususnya yang terdampak pandemi sangat berat.
Arsjad berharap keputusan pencabutan PPKM ini mampu menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perekonomian.
Menurut Arsjad, diperkirakan setelah pencabutan PPKM ini mobilitas akan meningkat sehingga memungkinkan peningkatan daya beli masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Arsjad optimis kondisi ini akan membuat sektor pariwisata dan ritel kembali bangkit.
Badan Analisa Informasi dan Kebijakan (BAIK) Kadin memperhitungkan sektor ritel akan tumbuh sekitar 4,4-4,8 persen di tahun 2023.
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Bantuan Sosial Tetap Lanjut?
Sementara untuk sektor pariwisata BAIK Kadin mencoba memproyeksikan pertumbuhannya akan mencapai 4,2 persen di tahun 2023, melihat kondisi wisatawan mancanegara dan domestik yang telah bebas bepergian di Indonesia.
Minimal hal ini akan mendorong peningkatan usaha di sektor akomodasi , makanan serta minuman.
Industri farmasi dan alat kesehatan diramalkan terus berkembang di tahun 2023. Sebab meski PPKM dicabut, kesadaran masyarakat akan kesehatan kini sudah lebih tinggi.
Perbaikan kinerja dan peningkatan daya inovatif UMKM menjadi salah satu upaya yang harus difokuskan saat ini, lantaran kontribusinya yang besar pada PDB dan penerimaan lapangan kerja.