Mengerti.id – PPKM telah dicabut oleh pemerintah, seperti yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo saat mengumumkannya di Istana Negara.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyakarat (PPKM) selama ini telah diterapkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi lonjakan Covid-19.
Pencabutan PPKM oleh Pemerintah ini disambut gembira oleh seluruh kalangan, namun diingatkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar euforia jangan berlebihan.
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Bantuan Sosial Tetap Lanjut?
Sebab aturan ini sewaktu-waktu akan diberlakukan kembali apabila kasus Covid-19 melonjak lagi di tanah air.
Usai pengumuman resmi oleh Presiden RI Joko Widodo perihal pencabutan kebijakan PPKM seperti dikutip dari Antara, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi sebagai aturan lanjutan.
Instruksi ini berisikan apabila ada kenaikan kasus yang sangat nyata, maka PPKM dapat diberlakukan kembali.
"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi
kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," ucap Mendagri.
Baca Juga: 2023 Tak Ada Anggaran Khusus COVID-19, Pasien Harus Bayar Sendiri?
Tito Karnavian menjelaskan bahwa sebenarnya Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.
Namun dengan adanya kebijakan baru seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, maka PPKM dihentikan di seluruh daerah terhitung mulai hari Jumat, 30 Desember 2022.
Walaupun PPKM resmi dicabut, tidak berarti pandemi selesai sehingga masyarakat dianjurkan untuk tetap memakai masker menjadi kebiasaan baru.
Baca Juga: China Sediakan Vaksin COVID-19 Hirup, Seberapa Ampuh Vaksin ‘Nonsuntik’ Ini?
"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk
mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi
selesai," jelas Tito Karnavian.