PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Bantuan Sosial Tetap Lanjut?

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 21:37 WIB
Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan pengumuman tentang PPKM. (Instagram.com/@kemensetneg.ri)
Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan pengumuman tentang PPKM. (Instagram.com/@kemensetneg.ri)

Mengerti.id - Berita gembira bagi yang ingin liburan di akhir tahun, Pemerintah secara Resmi mulai mencabut PPKM mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara di hari yang sama, Jumat, 30 Desember.

"Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya," kata Presiden Jokowi yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip Mengerti.id.

Baca Juga: 2023 Tak Ada Anggaran Khusus COVID-19, Pasien Harus Bayar Sendiri?

Pencabutan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan yang mana dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali di Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 2022 kasus Covid-19 harian telah mencapai 1,7 per 100 ribu penduduk, positivity rate mingguan bisa mencapai 3,35 persen.

Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit berada di level 4,75 persen dan angka kematian berada di angka 2,39 persen.

Angka angka tersebut menunjukan berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia saat ini masih berstatus PPKM level 1.

Baca Juga: China Sediakan Vaksin COVID-19 Hirup, Seberapa Ampuh Vaksin ‘Nonsuntik’ Ini?

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi.

Namun, pemerintah masih mempertahankan Status Kedaruratan Kesehatan (Keppres 11/12/20) mengikuti aturan PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) WHO.

Presiden juga mengharapkan kepada berbagai kalangan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu meningkatkan kesadaran akan kesehatan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Anjuran untuk masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilaksanakan. Vaksinasi terus dilanjutkan karena akan membantu meningkatkan imunitas.

Baca Juga: Tingkat Penularan Covid XBB Sangat Cepat, Ini Imbauan Kemenkes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X