Fakta Menarik! Tenaga Honorer Dihapus pada Tahun 2023? Simak Penjelasannya

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:45 WIB
Berikut fakta menarik tentang rencana penghapusan Non-ASN dan honorer pada akhir tahun 2023 (pixabay/@steveriot1)
Berikut fakta menarik tentang rencana penghapusan Non-ASN dan honorer pada akhir tahun 2023 (pixabay/@steveriot1)

Mengerti.id – Ada enam fakta yang menarik tentang rencana penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang.

Dilansir Mengerti.Id dari laman resmi kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2022 menjelaskan bahwa Kemen-PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

Terdapat beberapa Fakta yang akan disampaikan ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan yang selama ini terpendam dalam benak tenaga honorer.

Baca Juga: Profil Basmalah Gralind, Aktris Remaja yang akan Main di Sinetron Magic 5: Agama, Umur, dan Perjalanan Karir

- Terbitnya regulasi tentang penghapusan honorer

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan sebuah surat edaran: SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan pada 31 Mei 2022 oleh menPAN-RB sebelumnya yakni Tjahjo Kumolo.

Surat edaran tersebut berisi penghapusan Non-ASN pada 28 November 2023. Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, maka terbitlah surat men-PANRB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenan Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dimana terdapat setidaknya 2 kategori honorer yang dihapus di lingkungan instansi pemerintah, kedua kategori tersebut adalah: tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam databases BKN dan pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Tes Tipe Kepribadian Berdasarkan 4 Cara Pegang Pulpen, Baca Sifat Seseorang dengan Mudah

- Dialihkan ke outsourcing

Sempat tersiar kabar bahwa 264 jabatan yang dialihkan ke outsourcing ini tidak merata, hingga memicu kecemburuan sosial di kalangan honorer k2 atau non k2.

Kemen-PANRB menyebutkan bahwa instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai Non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu honorer K2 tenaga pendidikan yang mencakup penjaga sekolah, petugas kebersihan dan petugas keamanan diisukan tidak termasuk dalam pengalihan jabatan ke outsourcing.

Baca Juga: Tanpa Anak! Apa Perbedaan Childfree dan Childless?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X