Mengerti.id – Hakim membuat Putri Candrawati tak berkutik, dalam pembacaan vonis persidangannya pada Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa Putri Candrawati tersebut menjalani sidang pembacaan vonis bersama sang suami pada waktu bersamaan.
Hakim Wahyu dalam persidangan menyebutkan bahwa bahwa Putri Candrawak kecil kemungkinan mengalami kekerasan seksual.
Baca Juga: Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tim Gegana Brimob Dikerahkan
Hakim Wahyu memimpin persidangan dalam agenda pembacaan vonis Ferdy sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa yang diklaim pihak Ferdy Sambo dan istrinya sebagai kekerasan seksual tidak mengandung unsur relasi kuasa.
Malah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawati memiliki peran besar dan ikut andil di dalamnya.
Selama ini baik pengacara, maupun Ferdy Sambo mati-matian menyebutkan bahwa alasan terjadinya pembunuhan tersebut karena pelecehan seksual.
Baca Juga: Profil Rasmala Aritonang Pengacara Ferdy Sambo yang Pernah Bekerja di KPK
Bahkan Putri Chandrawati sendiri tiap kali persidangan selalu menyebutkan kejadian pelecehan seksual terjadi padanya.
Meskipun terdakwa lainnya tidak ada yang membenarkan kejadian tentang pelecehan tersebut, namun Putri selalu terisak saat menceritakan motif pembunuhan tersebut.
Tidak adanya fakta persidangan yang mengarah pada kejadian Putri dilecehkan membuat JPU dan hakim tidak mempercayai keterangan pasangan suami istri tersebut.
Bahkan Hakim merasa heran Putri mengaku dilecehkan tetapi tidak melakukan visum, sedangkan dia sendiri adalah seorang istri dari Kadiv Propam.
Baca Juga: Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup? Ini Penjelasannya Terkait Kasus Ferdy Sambo