Mengerti.id - Terpidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi diberikan vonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Imam Santoso.
Pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Atas vonis hukuman mati tersebut, beragam komentar muncul di sosial media salah satunya dalam akun twitter @wearedestinated.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo Melanggar HAM? Begini Penjelasannya
Dalam akun twitter tersebut banyak komentar yang menanyakan bagaimana mekanisme yang benar terkait hukuman mati.
Apakah dilakukan sampai benar-benar mati, ditembak atau dilakukan upaya yang seperti apa.
Hukuman mati sendiri merupakan salah satu jenis pidana pokok terberat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai dengan putusan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," isi pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tim Gegana Brimob Dikerahkan
Karena Ferdy Sambo diketahui sudah melakukan perencanaan pembunuhan ini maka ia diberikan vonis yang paling berat yaitu pidana mati.
Lantas bagaimana mekanisme yang benar dari hukuman mati yang harus dijalankan kepada sang terpidana.
Hukuman mati dilaksanakan bila permohonan grasi ditolak. Terpidana dan keluarga akan diberikan informasi eksekusi 72 jam sebelum pelaksanaan.
Seringkali pelaksanaan akan dilakukan di Nusakambangan dan dilakukan tengah malam.