Mengerti.id - Babak akhir kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat mencapai puncak saat pembacaan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Pembacaan vonis hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dilakukan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sedangkan vonis untuk Putri Candrawati dibacakan setelahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, seperti dikutip Mengerti.id secara live di kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu disambut suara riuh para hadirin yang hadir dan teman-teman media. Sementara terdakwa Ferdy Sambo tak bergeming dari posisi berdiri menyimak putusan hakim.
Sedangkan mata ayah dari almarhum Brigadir Joshua nampak berkaca-kaca, demikian juga dengan ibu almarhum Brigadir J.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo Melanggar HAM? Begini Penjelasannya
Untuk selanjutnya, pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan Brigadir J kembali berlangsung untuk terdakwa Putri Candrawati.
Pembacaan putusan vonis Putri Candrawati dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dimulai pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Vonis Putri Candrawati yang disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jakarta Selatan ini dipenuhi berbagai komentar netizen yang sedang menyaksikan dan menunggu hasil putusan.
Banyak netizen yang mengharap bahwa vonis yang diterima Putri Candrawati akan seimbang dengan yang diterima Ferdy Sambo, yakni hukuman mati.