Mengerti.id - Sidang dan vonis hukuman bagi terdakwa kasus meninggalnya Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa orang terdekatnya terus berjalan.
Selasa, 14 Februari 2023 adalah jadwal sidang bagi Kuat Ma'ruf serta terdakwa lainnya, sementara sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri telah telah digelar sehari sebelumnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf bersalah dan resmi mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Maruf yang Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Penetapan Kuat Ma'ruf sebagai terpidana merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus penghilangan nyawa Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kejadian tersebut terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 dan telah menjadi perhatian utama masyarakat Tanah Air.
Kuat Ma'ruf sendiri diketahui adalah seorang asisten rumah tangga sekaligus supir pribadi bagi keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedekatannya dengan keluarga pribadi sang mantan Perwira Polisi tersebut membuat Kuat Ma'ruf dikabarkan diberi kekuasaan lebih oleh Ferdy Sambo.
Bahkan kekuasaan atau power yang ia miliki lebih dari ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai seorang petinggi Polisi.
Pada kasus meninggalnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai seorang terdakwa selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Kuat Ma'ruf Akan Banding Atas Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya, Kuat Ma'ruh siap untuk melakukan banding atas vonisnya.