Bagaimana Hukumnya jika Seseorang Berdoa dengan Mengharap Kematian?

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 11:21 WIB
Ilustrasi. Hukum berdoa agar segera dihadapkan dengan kematian (Unsplash/Nega)
Ilustrasi. Hukum berdoa agar segera dihadapkan dengan kematian (Unsplash/Nega)

Mengerti.id - Seseorang yang terlalu banyak masalah dalam hidup menyebabkan mentalnya terganggu, biasanya itu akan menyebabkan keputusasaan dan membuat iman lemah.

Iman lemah tersebut yang biasa mengakibatkan sebagian orang bisa saja berdoa agar dirinya cepat mengahadapi kematian.

Karena menurut orang tersebut, dengan dirinya meninggal tersebut bisa membebaskannya dengan berbagai masalah.

Baca Juga: Apa Hukum Mengumandangkan Adzan saat Bayi Baru Lahir? Ini Pendapat Ulama dari Berbagai Mazhab

Tapi ternyata cara tersebut akan mengakibatkan orang tersebut mendapat dosa besar dari Allah SWT.

Lantas, dalam syariat islam sendiri apakah hukum dari seseorang yang berdoa agar dirinya dihadapkan dengan kematian untuk menghindari masalah?

Dilansir Mengerti.id dari laman jabar.nu.or.id menjelaskan pendapat menurut Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam salah satu kitabnya:

Dalam kitab berjudul Sabilul Iddikar wal I’tibar bima Yamurru bil Insan wa Yanqadli Lahu minal A’mar menjelaskan bahwa hukum seseorang yang berdoa supaya dihadapkan dengan kematian adalah makruh atau tidak disukai.

Selain itu, orang yang berdoa tersebut biasanya orang yang dihadapkan dengan beberapa penderitaan seperti sakit berkepanjangan dan kemiskinan.

Terlepas dari hal tersebut, Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad juga menambahkan bahwa jika orang tersebut merasa takut hal tersebut menjadi fitnah terhadap agamanya.

Baca Juga: Kisah dan Biodata Habib Sholeh Tanggul Jember, Sosok Ulama Dermawan dengan Berbagai Karomah

Maka berdoa dengan mengharap kematian atas dirinya tersebut diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Penjelasan tersebut sesuai dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan beberapa imam besar.

“Jangan sekali-kali ada orang diantara kalian menginginkan kematian karena tertimpa suatu bencana,” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X