Pengeluaran zakat mal memiliki besaran yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenis hartanya, sekitar 2,5-20 persen.
Ukuran membayar zakat mal juga diatur dan ditentukan bilamana harta tersebut telah melebihi batas minimal (nisab), serta mencapai haul (ketetapan) selama 1 tahun Hijriyah.
Bedanya dengan zakat fitrah, zakat mal tidak ada waktu khusus kapan menunaikannya. Selagi telah memenuhi syariat maka seseorang bisa melaksanakannya.
Penerima Zakat
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa zakat fitrah maupun zakat mal diberikan kepada golongan tertentu yang telah dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 60.
Adapun penerima zakat yang dimaksud adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan musafir.
1. Fakir
Orang yang paling diutamakan diberi zakat adalah fakir, yakni golongan yang sedikit harta maupun tidak memilikinya sama sekali.
Fakir juga tidak mampu secara jasmani, sehingga keadaan demikian membuatnya harus mendapatkan bantuan atau pertolongan lebih utama.
2. Miskin
Golongan penerima zakat selanjutnya adalah miskin, di mana diartikan orang-orang yang memiliki penghasilan akan tetapi kurang bisa mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
Hal ini bisa disebabkan karena faktor gaji atau hasil yang didapatkan dari pekerjaannya lebih rendah dari biaya finansial yang harus dipenuhi.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengurus proses terselenggaranya zakat, yang memiliki tanggung jawab terhadap harta/barang tersebut sekaligus pembagiannya.