Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Intip Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya!

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi: Inilah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang merupakan salah satu kewajiban dari rukun Islam (Pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi: Inilah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang merupakan salah satu kewajiban dari rukun Islam (Pixabay/mohamed_hassan)

Pengeluaran zakat mal memiliki besaran yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenis hartanya, sekitar 2,5-20 persen.

Ukuran membayar zakat mal juga diatur dan ditentukan bilamana harta tersebut telah melebihi batas minimal (nisab), serta mencapai haul (ketetapan) selama 1 tahun Hijriyah.

Bedanya dengan zakat fitrah, zakat mal tidak ada waktu khusus kapan menunaikannya. Selagi telah memenuhi syariat maka seseorang bisa melaksanakannya.

Penerima Zakat

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa zakat fitrah maupun zakat mal diberikan kepada golongan tertentu yang telah dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 60.

Adapun penerima zakat yang dimaksud adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan musafir.

1. Fakir

Orang yang paling diutamakan diberi zakat adalah fakir, yakni golongan yang sedikit harta maupun tidak memilikinya sama sekali.

Fakir juga tidak mampu secara jasmani, sehingga keadaan demikian membuatnya harus mendapatkan bantuan atau pertolongan lebih utama.

2. Miskin

Golongan penerima zakat selanjutnya adalah miskin, di mana diartikan orang-orang yang memiliki penghasilan akan tetapi kurang bisa mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

Hal ini bisa disebabkan karena faktor gaji atau hasil yang didapatkan dari pekerjaannya lebih rendah dari biaya finansial yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah? Inilah 5 Pandangan Menurut Mazhab Syafii yang Wajib Diperhatikan, Jangan Sampai Keliru!

3. Amil

Amil adalah orang yang mengurus proses terselenggaranya zakat, yang memiliki tanggung jawab terhadap harta/barang tersebut sekaligus pembagiannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Merlianda Eka Arifiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X