Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Intip Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya!

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi: Inilah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang merupakan salah satu kewajiban dari rukun Islam (Pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi: Inilah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang merupakan salah satu kewajiban dari rukun Islam (Pixabay/mohamed_hassan)

Sosok amil ini harus benar-benar memberikan/membagikan zakat kepada orang yang membutuhkan secara tepat.

4. Mualaf

Mualaf artinya orang yang baru masuk Islam, maka dirinya juga wajib diberi zakat sebagaimana termasuk dari 8 golongan asnaf atau penerima zakat tersebut.

Mualaf yang diberikan zakat tidak lain bertujuan untuk memantapkan hatinya agar tetap teguh memeluk iman Islam.

Dengan begitu dirinya percaya sepenuh hati bahwa telah menjadi bagian seutuhnya dari Islam dan akan memberikan pandangan terhadap Islam yang Indah.

5. Riqab

Sejatinya riqab menuju pada sebutan hamba sahaya alias budak di zaman dahulu. Kelompok ini wajib diberi zakat sebagai bentuk memerdekakan dirinya.

6. Gharim

Golongan penerima zakat keenam adalah gharim yakni orang-orang yang terlibat dalam masalah utang-piutang, yang mana bukan untuk maksiat.

Alasan gharim melakukan utang tentu untuk mencukupi kebutuhan dasar hidupnya karena faktor ekonomi yang kurang begitu baik.

Bahkan penghasilannya tidak bisa mencukupi, atau tidak ada pendapatan yang bisa digunakannya.

7. Fisabilillah

Para fisabilillah yang berjihad di jalan Allah SWT untuk kepentingan dakwah Islam, termasuk pula ke dalam penerima zakat.

Fisabilillah pada zaman dahulu identik dengan para pejuang Islam yang rela mengorbankan harta, jiwa, raga, dan nyawanya untuk menebarkan syiar Islam dan menegakkan agama Allah SWT.

Adapun kelompok yang termasuk fisabilillah ini juga meliputi para pendakwah di majelis-majelis pengajian hingga pondok pesantren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Merlianda Eka Arifiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X